MENTERI Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi mundur diri dari jabatannya setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Kamis (1/2) sore. Meski belum ada penggantinya, Mahfud mengungkapkan ada tiga tugas penting yang mesti dilanjutkan oleh pejabat selanjutnya di sisa periode Jokowi.
“Kalau tugas lainnya sudah rutin, cuma ada tugas yang masih menggantung di tengah saya yang masih perlu dilanjutkan karena tugas resmi dari presiden,” kata Mahfud seusai bertemu Jokowi.
Tugas tersebut adalah penuntasan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Baca Juga:Mahfud MD Soroti Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Perhatian Menko Polhukam BaruICW: Mahfud MD Terlambat Mengundurkan Diri Seharusnya Sejak Awal Dicalonkan Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
“Soal BLBI, kita yang dahulu hampir kehilangan uang lebih dari Rp 111 triliun, sekarang kita sudah berhasil menghimpun Rp 35,8 triliun selama 1,5 tahun. Kami mengejar itu dan sisanya sudah kami petakan ini harus ditagih lebih lanjut,” kata Mahfud.
Mengenai penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, Mahfud mengatakan tugas tersebut harus tetap jalan sesuai yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres). Apalagi, tugas tersebut mendapat pujian resmi dari PBB.
“Pidato dewan HAM PBB di Jenewa itu memberi penghargaan karena telah melakukan langkah-langkah lebih dulu dari langkah hukum yang masih rumit dan akan terus dikerjakan. Itu saya katakan masih terus berjalan,” kata Mahfud.
Draf revisi UU MK saat ini masih berada di tangan pemerintah. Mahfud mengatakan draf tersebut masih ditahan karena beberapa hal yang menurutnya tidak sesuai.
“Saya sudah lapor presiden dulu maupun hari ini, ditahan dulu karena tidak bagus, ada aturan peralihan yang seperti itu tetapi apa pun nanti terserah pada pemerintah,” kata Mahfud.
Seusai menyerahkan surat pengunduran diri, Mahfud mengatakan masih menunggu surat keputusan presiden (keppres) diterbitkan sebelum dirinya resmi meninggalkan jabatannya.
“Kalau belum ada keppres terus saya pergi kan colong playu,” kata Mahfud. (*)