Polisi Lakukan Pendalaman Kasus Penembakan Anggota Ormas Islam, Pelaku Ditahan Berikut Kronologinya

Polisi Lakukan Pendalaman Kasus Penembakan Anggota Ormas Islam, Pelaku Ditahan Berikut Kronologinya
Konferensi pers di Polres Karanganyar terkait kasus penembakan anggota Ormas Islam, Kamis (1/2/2024) / Foto: Prihatsari
0 Komentar

“Kemudian dari masyarakat yang berkumpul di salah satu rumah di Kodan melakukan perlawanan,” katanya.

Selanjutnya, salah seorang dari rombongan tersebut sempat melempar senjata tajam dan api ke mobil milik teman pelaku. KP pun lantas keluar rumah dan menembakkan senjata api ke atas sebanyak satu kali.

Mendengar tembakan tersebut, rombongan tersebut berbalik arah menjauhi rumah KP. Namun, KP mengejar rombongan tersebut dan menembak ke arah rombongan lebih dari satu kali. Namun, ada satu korban atas nama Yuda Bagus Setiawan (32) yang terkena tembakan dan meninggal di tempat.

Baca Juga:Jejak Almas Tsaqibbirru Putra Boyamin Saiman, Berawal Ingin Menguji Ilmu Hukum yang DipelajarinyaAlmas Tsaqibbirru Gugat Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di PN Banjar, Ganti Rugi Setengah Triliun Rupiah

“Kemudian melepaskan tembakan dan mengejar pelaku penyerangan tersebut, salah satu pelaku mengarahkan kepada segerombolan orang tidak dikenal dan pada saat itu ada satu korban yang tertembak,” katanya.

Dari rekaman CCTV, pihak kepolisian pada 27 Januari memanggil ER sebagai saksi. ER pun mengakui telah terlibat kasus penembakan di colomadu yang menewaskan 1 orang tersebut. Ia juga menyebut bahwa pelaku penembakannya adalah KP.

Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Karanganyar pun meminta keterangan dari U seorang yang mengantar KP yang akan melarikan diri ke Kalimantan melalui Kendal. Selain itu, dari hasil pemeriksaan muncul satu nama berinisial PT yang ternyata terlibat kasus penembakan.

PT sendiri diamankan di kediamannya di Boyolali pada 29 Januari 2024 lalu. Sedangkan KP diamankan di Kendal di hari yang sama. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah 1 buah senjata api, 5 selongsong, 1 proyektil, dan sebuah sorban milik korban.

Atas tindakannya, KP disangkakan pasal pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Ia juga diganjar pasal 1 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Sedangkan ER dan PT disangkakan dengan pasal pasal 338 KUHP JO pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

0 Komentar