Polisi Lakukan Pendalaman Kasus Penembakan Anggota Ormas Islam, Pelaku Ditahan Berikut Kronologinya

Polisi Lakukan Pendalaman Kasus Penembakan Anggota Ormas Islam, Pelaku Ditahan Berikut Kronologinya
Konferensi pers di Polres Karanganyar terkait kasus penembakan anggota Ormas Islam, Kamis (1/2/2024) / Foto: Prihatsari
0 Komentar

KEPOLISIAN Resor Karanganyar mengembangkan kasus penembakan yang menyebabkan anggota ormas Islam Brigade Umar Bin Khattab, Yudha Bagus Setiawan, meninggal dunia, Jumat, 26 Januari 2024 lalu. Peristiwa itu terjadi di Dukuh Kodan, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, saat ormas itu sweeping lokasi judi sabung ayam di wilayah tersebut.

Terkait dengan kasus tersebut, jajaran Kepolisian Resor Karanganyar bersama Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menggelar konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Karanganyar (Mapolres) Karanganyar, Kamis, 1 Februari 2024. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Komisaris Besar Johanson Ronald Simamora mengemukakan pelaku utama penembakan itu berinisial SR alias KP, warga Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar. Kini dia telah ditahan.

Demikian pula dua tersangka lainnya yaitu DE alias ER, warga Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, dan PO alias PT. “Kami bersama Polres Karanganyar masih terus melakukan pendalaman. Polda Jateng mem-back up membentuk satuan gabungan supaya ini segera terungkap dan keamanan di Karanganyar tetap kondusif,” ujar Johanson kepada awak media.

Baca Juga:Jejak Almas Tsaqibbirru Putra Boyamin Saiman, Berawal Ingin Menguji Ilmu Hukum yang DipelajarinyaAlmas Tsaqibbirru Gugat Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di PN Banjar, Ganti Rugi Setengah Triliun Rupiah

Polisi mengungkapkan kronologi rinci terkait kasus penembakan di Jalan Kampung Dukuh Kodan, Kelurahan Tohudan, Colomadu Karanganyar yang menewaskan Yuda Bagus Setiawan (32 tahun) warga Boyolali. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penembakan di Colomadu tersebut.

Satu diantaranya adalah KP (47) warga Kabupaten Sragen sebagai pelaku utama. Sedangkan dua lainnya adalah ER (44) warga Mojosongo, Boyolali, dan PT (43) warga Ngemplak Boyolali yang membantu aksi tersangka utama. Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan kronologi kejadian tersebut terjadi pada Jumat (26/1) sekitar pukul 22.07 WIB.

Ia mengatakan kejadian bermula dari rombongan ormas atas nama Brigade Umar Bin Khattab yang membawa senjata tajam mendatangi lokasi kejadian. “Kronologis adalah ada sekelompok orang mendatangi rumah di wilayah Kodan tersebut kemudian terjadi penyerangan. Pelaku penyerangan membawa senjata tajam berupa parang,” kata Johanson, Kamis (1/2/2024).

Setelah itu, rombongan tersebut bertemu pelaku atas nama ER dan PT yang berjaga di depan gerbang menuju rumah KP. Sempat terjadi obrolan antara kedua belah pihak, namun rombongan tersebut tetap nekat masuk ke gerbang menuju kediaman KP yang akhirnya membuat ER dan PT melaporkan kepada KP.

0 Komentar