PENYIDIK Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manajer (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Penetapan tersangka baru setelah Budi Said ini dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024.
Menurut Kuntadi, dari 7 orang saksi yang diperiksa hari ini, satu saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka. “Satu diantaranya adalah saudara AHA, selaku mantan general manajer periode 2018,” kata Kuntadi.
Baca Juga:Polisi Lakukan Pendalaman Kasus Penembakan Anggota Ormas Islam, Pelaku Ditahan Berikut KronologinyaJejak Almas Tsaqibbirru Putra Boyamin Saiman, Berawal Ingin Menguji Ilmu Hukum yang Dipelajarinya
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kata Kuntadi, penyidik berkesimpulan terhadap cukup alat bukti untuk meningkatkan status AHA sebagai tersangka.
Alat bukti tersebut ditemukan dari penetapan tersangka terdahulu, yakni Budi Said pada Kamis 18 Januari 2024.
Kuntadi menjelaskan, dalam kasus ini AHA yang pada tahun 2018 menjabat sebagai GM PT Antam bersepakat bersama Budi Said untuk melakukan transaksi jual beli logam mulia Antam di luar mekanisme yang ada.
“AHA selaku GM Antam beberapa kali bertemu saudara BS (Budi Said) dalam rangka untuk mengatur transaksi logam mulia yang akan dilakukan BS,” ujarnya menerangkan.
BS adalah pengusaha, sekaligus pemilik PT Tridjaya Kartika Group (TKG) konsorsium properti yang berbasis di Surabaya, di Jawa Timur (Jatim). Pada Maret sampai September 2018, BS membeli emas ANTAM setotal 7 ton di Butik Emas ANTAM Surabaya-1.
“AHA selaku general manager PT Antam beberapa kali melakukan pertemuan dengan BS dalam rangka mengatur transaksi logam mulia emas yang akan dilakukan oleh BS,” kata Kuntadi.
Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa transaksi akan dilakukan di luar mekanisme yang ada, dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola dari Antam terhadap keluar masuknya logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-seolah harga diskon yang diberikan oleh Antam.
Baca Juga:Almas Tsaqibbirru Gugat Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di PN Banjar, Ganti Rugi Setengah Triliun RupiahSelain Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Singgung Tugas Penting Penggantinya, BLBI dan UU Mahkamah Konstitusi
Selain itu, AHA juga membuat sebuah rekayasa laporan dalam rangka untuk menutupi adanya kekurangan stok di Butik Surabaya 1 Antam.
“Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada. Tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar,” ujar Kuntadi.