Kemudian, mengenai 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Mahfud mengaku sudah menyelesaikan secara nonyudisial. Namun, ia menyebut pemrosesan para pelaku pelanggaran HAM berat sulit.
“Pelanggaran HAM berat masa lalu, ada 12, itu secara hukum sangat sulit. Itu biar hukumnya berjalan, nanti dibicarakan oleh pemerintah atau Kemenko Polhukam berikutnya, tapi yang sudah diselesaikan Kemenko Polhukam penyelesaian nonyudisial, yaitu yang khusus untuk korban, bukan pelaku,” kata Mahfud. (*)