Lantas, apa kaitan antara Almas Tsaqibbirru dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka?
Almas Tsaqibbirru dilahirkan di Solo, Jawa Tengah pada 16 Mei 2000. Ia mengajukan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diterima MK pada 3 Agustus 2023.
Pria 23 tahun itu juga merupakan putra Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Selain Almas, anak Boyamin Saiman lainnya, yakni Arkaan Wahyu Re A, juga turut mengajukan gugatan perkara nomor 91/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:Almas Tsaqibbirru Gugat Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di PN Banjar, Ganti Rugi Setengah Triliun RupiahSelain Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Singgung Tugas Penting Penggantinya, BLBI dan UU Mahkamah Konstitusi
Dalam permohonannya ke MK, Arkaan memohon agar batas usia Capres dan Cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.
Almas Tsaqibbirru sendiri adalah anak pertama Boyamin Saiman. Sedangkan Arkaan Wahyu anak kedua.
Melalui putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqibbirru memiliki nama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A.
Statusnya adalah pelajar/mahasiswa. Alamatnya ada di Jalan Awan 123, Ngoresan RT.01/RW.22, Kelurahan Jebres, Surakarta.
Selain itu, Almas saat ini sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) dan memiliki cita-cita menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
Menurut laman PD Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi), Almas Tsaqibbirru Re A sekarang berstatus sudah lulus dari Universitas Surakarta. Ia meraih gelar sarjana hukum setelah menempuh kuliah sejak 2019.
Menariknya, Almas Tsaqibbirru juga termasuk pengagum Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan MK, Almas menilai Gibran adalah tokoh yang menginspirasi selama menjadi Wali Kota Solo. Hal ini bisa ditunjukkan lewat angka pertumbuhan ekonomi yang naik menjadi 6,25 persen dari sebelumnya minus 1,74 persen saat awal menjabat.
Baca Juga:Mahfud MD Soroti Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Perhatian Menko Polhukam BaruICW: Mahfud MD Terlambat Mengundurkan Diri Seharusnya Sejak Awal Dicalonkan Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
Lewat keputusan terbaru MK, setidaknya peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024 semakin terbuka lebar.
Putra sulung Presiden Jokowi yang masih berusia 36 tahun itu dikait-kaitkan menjadi Cawapres untuk Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang diusung Gerindra, Demokrat, PAN, dan Golkar.
Namun, Almas kini menggugat Gibran secara perdata ke PN Surakarta.
Berdasarkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, terdapat dua gugatan Almas kepada Gibran.
Gugatan pertama tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Skt. Terdaftar pada Kamis, 22/1/2024.
Dalam petitum tersebut, Almas menggugat Gibran telah melakukan wanprestasi dan meminta ganti rugi kepada Gibran sebesar Rp10 juta untuk dibayarkan ke Panti Asuhan di Surakarta.