CALON wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh pemenang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru.
Gugatan dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt tertanggal 29 Januari 2024 itu dilayangkan Almas ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Ditemui di sela cuti sebagai Wali Kota Surakarta, Gibran mengaku siap menindaklanjuti gugatan wanprestasi yang ditujukan pada dirinya tersebut.
Baca Juga:IISD Sebut Amanah UU Komsumsi Rokok Mesti Ditekan, YLKI: Pengendalian Tembakau di Indonesia Terbilang LemahNASA Keluarkan Peringatan Asteroid Seukuran Lapangan Sepak Bola Dekati Bumi
“Ya kami ditindaklanjuti,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (1/2/2024) siang.
Akan tetapi, Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut tidak menanggapi pertanyaan awak media terkait apakah dirinya mengetahui isi gugatan perdata yang dilayangkan oleh alumnus Universitas Surakarta (UNSA) tersebut.
Gibran sekali lagi menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti gugatan Almas tersebut.
“Ya nanti kami tindaklanjuti,” tegas Gibran.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas terhadap Gibran tersebut berkaitan dengan hasil uji materi syarat batas usia capres-cawapres yang disetujui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Hasil sidang MK tersebut membuat Gibran akhirnya bisa maju sebagai peserta Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto sebagai cawapres.
Menurut Almas yang tertuang dalam petitum atau berkas perkara di PN Surakarta, gugatan tersebut dilayangkan lantaran Gibran tidak berterima kasih kepada pihaknya sebagai pemohon uji materi di MK.
“Bahwa kemudian berdasarkan pemberitaan dari media massa, Tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh Penggugat dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari Bapak Prabowo Subianto, dimana hal tersebut diumumkan di publik pada 22 Oktober 2023.”
“Bahwa namun hasil usaha dari Penggugat, sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat. Berbeda dengan universitas tempat Penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan bea siswa kepada Penggugat,” demikian tertulis dalam berkas Petitum.
Baca Juga:6 Poin Pernyataan Sikap UII Yogyakarta Kritik Jokowi, Mahfud MD Mundur Begini Tanggapan Rektor UII Profesor Fathul WahidJelang Pemilu di Pakistan, Calon Independen yang Berafiliasi dengan Partai Mantan PM Imran Khan Ditembak Mati
Gibran sendiri menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait pengajuan uji materi ke MK yang dilakukan Almas hingga membuatnya berkesempatan maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
- “Saya tidak tahu,” kata dia.
Secara terpisah, Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto, mengatakan bahwa pihaknya bakal menggelar sidang pertama pada 15 Februari mendatang. “Untuk gugatan nomor 25/Pdt G/2024/PN Skt sidang pertama tanggal 15 Februari 2024,” tukas Bambang. (*)