Dulu Almas Tsaqibbirru Jadi Pembela Kini Gugat Gibran Rakabuming Raka, Ono Opo?

Dulu Almas Tsaqibbirru Jadi Pembela Kini Gugat Gibran Rakabuming Raka, Ono Opo?
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka di PN Surakarta/Repro
0 Komentar

Tetapi, Hakim memerintahkan agar perkara itu dicoret. Sebab, gugatan itu dinilai bukan gugatan sederhana.

Hakim juga mengatakan bahwa tidak menemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis yang sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak).

Oleh karena itu, pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana.

Berikut isi penetapan Hakim:

Baca Juga:KPK Panggil Anggota DPR Ribka Tjiptaning Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di KemnakerDikabarkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diperiksa KPK di Hari Jumat Keramat

  • Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana.
  • Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
  • Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
  • Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Menetapkan:

  • Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
  • Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara;
  • Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Kemudian tak lama, Almas kembali mengajukan gugatan. Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Terdaftar pada Kamis, 29 Januari 2024.

Sampai saat ini belum diketahui secara detail perkara yang digugat Almas. (*)

0 Komentar