KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), dari kemarin, Selasa (30/1), menggeledah sejumlah lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, mencari bukti tambahan kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo tahun 2023.
Antara lain, di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPDÂ Sidoarjo, dan rumah pribadi pihak yang diduga terkait kasus tersebut.
Pada Rabu (31/1), bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Sidoarjo ke-165, Tim KPK menggeledah rumah dinas Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:Ini yang Dibahas dalam Pertemuan Retno Marsudi-Menlu Belanda Hanke Bruins SlotDampak Media Sosial Terhadap Anak-anak, Pendiri Facebook Mark Zuckerberg Minta Maaf
Kini, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dikabarkan akan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Muhdlor akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh delik.tv, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Gus Muhdlor di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat besok (2/2).
Pemanggilan dan pemeriksaan itu buntut Gus Muhdlor diduga terlibat dalam perkara ini, serta lolos dari kegiatan tangkap tangan KPK pada pekan lalu.
Sebelumnya pada Selasa (30/1), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lokasi dimaksud di antaranya adalah Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD dan rumah kediaman pihak terkait lainnya.
Dari beberapa tempat itu, tim penyidik mengamankan bukti-bukti, antara lain berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik, serta sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, dan 3 unit kendaraan roda empat.
Pada Senin (29/1), KPK resmi mengumumkan 1 dari 11 orang yang terjaring tangkap tangan pada Kamis (25/1) sebagai tersangka. Dia adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, diduga secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN.
Baca Juga:Mahfud MD: Saya Menghindari Konflik Kepentingan dan Intervensi PolitikPabrik Bertumbangan PHK Berlanjut, Sektor Manufaktur Jumlah Pekerja Meningkat, Apa Kata Menaker?
Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Khusus di tahun 2023, tersangka Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. (*)