Almas Tsaqibbirru Gugat Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di PN Banjar, Ganti Rugi Setengah Triliun Rupiah

Almas Tsaqibbirru Gugat Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di PN Banjar, Ganti Rugi Setengah Triliun Rupiah
Almas Tsaqibbirru
0 Komentar

ALMAS Tsaqibbirru melayangkan gugatan melawan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Banjar, Kalimantan Selatan. Dia menggugat Denny atas perbuatan melawan hukum dan meminta ganti rugi sebesar setengah triliun rupiah.

Dalam surat gugatan yang ditandatangani kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, pada Senin, 29 Januari 2024, Denny Indrayana dinilai telah merugikan kliennya secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar rupiah. Gugatan itu bermula dari unggahan video Denny Indrayana di Youtube dengan judul thumbnail “Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK”, tulisan dalam Gatra.com dengan judul “Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana”, dan tulisan di SINDOnews.com yang berjudul “Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia”.

Arif mengklaim bahwa pernyataan Denny Indrayana melalui media online itu tidak pernah menyertakan data maupun bukti yang mendukung. “Tidak ada dasar hukum dan atau dasar putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas pernyataan yang menjadi tuduhan, maka hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum,” kata Arif dalam surat gugatannya.

Baca Juga:Selain Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Singgung Tugas Penting Penggantinya, BLBI dan UU Mahkamah KonstitusiMahfud MD Soroti Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Perhatian Menko Polhukam Baru

Arif menyebut Denny Indrayana menuduh Almas Tsaqibbirru terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan terencana. Hal itu berhubungan dengan permohonannya atas uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Senyatanya penggugat bukan bagian dari tuduhan tersebut dan tidak pernah terbukti dalam putusan manapun sehingga pernyataan tersebut sangat merugikan penggugat,” tuturnya. (*)

0 Komentar