Tuntut Revisi UU Desa, Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Bubarkan Diri Usai Ada Kesepakatan dengan DPR

Tuntut Revisi UU Desa, Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Bubarkan Diri Usai Ada Kesepakatan dengan DPR
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar demonstrasi di depan Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).
0 Komentar

ASOSIASI Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (31/1). Mereka menuntut parlemen segera mengesahkan perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Revisi UU itu mencakup beberapa klausul. Misalnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga perubahan alokasi dana desa pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Untuk masa jabatan kepala desa, Apdesi, PP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) meminta perpanjangan selama 9 tahun dengan 3 periode.

Baca Juga:Rusuh Demo Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Depan Gedung DPR/MPR RI, Kapolda Metro Jaya: Massa Rusak Beton PagarPetisi Bulaksumur, Profesor Koentjoro: Jokowi Sebagai Alumni Semestinya Pegang Jati Diri UGM

“Hari ini, Undang-Undang Desa kita perjuangkan. Ingat, sampai sore pun kita berkumpul. Harga mati revisi Undang-Undang Nomor 6,” kata Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya, dalam orasinya dari atas mobil komando.

“Jangan ngomong besar Indonesia emas 2024 kalau desa tidak diperbaiki. Jangan ngomong besar ekonomi kita bangkit kalau desa tidak diperbaiki,” imbuhnya.

Surta mengatakan bahwa sesungguhnya yang hadir disini ialah masyarakat kecil dari desa, pemerintah terkecil dari desa dan hari ini Undang-Undang desa kita perjuangkan.

Ia menjelaskan, bahwa perjuangan para Apdesi di depan Gedung DPR hari ini dilakukan dengan tujuan melakukan kebijakan yang memihak masyarakat di desa.

Demo Apdesi sendiri telah dilakukan sebanyak tiga kali untuk menuntut DPR mengesahkan revisi UU desa.

Akan tetapi, hingga saat ini pengesahan UU tersebut masih belum dilakukan oleh pihak DPR RI.

Terdapat 2.304 personel gabungan untuk dapat mengamankan demo tersebut. Unjuk rasa tersebut diberi nama “Aksi bersama Desa Jilid III” tersebut membahas tentang tuntutan revisi UU Desa.

Baca Juga:Polda Papua: Ada Indikasi Kelompok Kriminal Bersenjata Egianus Kogoya akan Sandera Istri Phillip MehrtensUsai Jadi Irup Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-165, Bupati Gus Muhdlor Angkat Biacara

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan jika ada beberapa beton dipecah dengan beberapa besi dan polisi tidak berusaha untuk membalas. Karyoto juga akan mengecek siapa yang merusak fasilitas di DPR.

Karyoto juga mengatakan jika sudah tidak wajar melakukan hal merusak fasilitas dalam melakukan aksi demo hingga membawa alat berat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo juga menyiapkan pemadam kebakaran untuk mengantisipasi bila ada masaa melakukan aksi bakar ban, kata Susatyo.

0 Komentar