KAPOLRES Badung, Bali AKBP Teguh Priyo Warsono mengungkapkan geng Meksiko yang melakukan penembakan seorang warga negara asing (WNA) Turki bernama Turan Mehmet merupakan percobaan pembunuhan berencana. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu melakukan survei ke lokasi dan menyiapkan senjata api.
“Berdasarkan olah TKP dan CCTV yang ada di lokasi, pelaku telah menyiapkan aksi secara matang,” ujar Teguh Priyo, Selasa (30/1).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jensen Aviatus Penjaitan mengatakan pelaku penembakan berjumlah empat orang dan baru tiga orang yang ditangkap. Sementara satu orang pelaku masih buron.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi, pelaku berjumlah empat orang,” ujarnya.
Baca Juga:Berdirinya Pusat Kesehatan Pesantren, Caleg Perindo Dean Herdesviana Bertekad Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat CirebonICW: 7 Persoalan Disinyalir Jadi Faktor Melemahnya Indeks Persepsi Korupsi
Tiga terduga pelaku berkewarganegaraan Meksiko yang telah ditangkap Polres Badung, yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso (32 tahun), Mayorquin Eacobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).
Motif penembakan ini diduga karena pelaku ingin melakukan pencurian di vila yang ditinggali empat WNA Turki dan Georgia, termasuk korban.
Pelaku juga mengambil uang yang ada di vila tersebut sejumlah Rp 30 juta dan US$ 4.000.
Kabid Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bali, Gilang Angga mengatakan, pihaknya telah menutup akses keluar Bali untuk menangkap pelaku yang masih buron.
Pelaku masuk ke Bali pada 12 Desember 2023 menggunakan visa on arrival untuk tujuan wisata.
Diketahui aksi penembakan yang melukai WNA Turki terjadi di Villa Palm House, Jalan Raya Tumbak Bayuh Nomor 64 Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. (*)