Uang hasil pemotongan yang dikumpulkan beberapa orang bendahara dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat, diserahkan kepada tersangka dalam bentuk tunai.
Berdasarkan pemeriksaan, pemotongan dan penerimaan dana insentif itu antara lain untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
Atas perbuatan yang disangkakan, Siska terancam jerat Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Penyidik KPK Bawa 4 Koper dari Rumdin Bupati Sidoarjo Gus MuhdlorKPK Sita Sejumlah Mata Uang Asing 3 Unit Mobil Usai Geledah Rumdin Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Untuk kepentingan pemeriksaan, Penyidik KPK menahan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 26 Januari sampai 14 Februari 2024, di Rutan KPK. (*)