Djuhandhani menjelaskan timnya terlibat dalam penanganan kasus ini karena pelaku dan korbannya adalah warga negara asing (WNA). Keterlibatan Bareskrim dalam penanganan kasus ini adalah untuk mem-back up serta membentuk tim gabungan.
“Terkait penangan kasus, bahwa kejadian ini masuk dalam kategori kasus menonjol yang mana pelaku dan korban merupakan WNA. Bareskrim Polri melakukan backup terkait kejadian tersebut, dengan membentuk tim gabungan sehingga berhasil mengungkap, di mana kasus bisa diungkap dalam waktu 3 hari,” jelas Djuhandhani.
Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, empat pelaku sempat memantau situasi di vila korban pada Senin malam (22/1) sekitar pukul 22.00 Wita. Selang sekitar tiga jam lebih, komplotan ini datang lagi. Mereka menyekap satpam lalu menerobos masuk vila dan kemudian terjadi penembakan.
Baca Juga:Misteri Keberadaan 4 Senpi Terindikasi Buatan Indonesia Milik Geng Meksiko Penembak WNA asal Turki di BaliTerungkap Geng Meksiko di Bali Lakukan Penembakan WNA Turki, Polisi: Pelaku Telah Menyiapkan Aksi Secara Matang
Para pelaku berhasil merampas atau menggondol tas berisi uang yang ditaruh di living room atau di tengah ruang vila. Nilainya sebesar Rp 30 juta dan US$ 4.000 milik Turan ME (28), adik kandung korban tertembak.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan berencana. (*)