Namun dalam situasi terbaru penanganan kasus ini, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej dengan menyatakan status tersangka terhadap Eddy tidak sah.
KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan praperadilan tersebut sebelum menentukan tindak lanjut. (*)