POLITIKUS Partai Golkar Idrus Marham menjalani pemeriksaan selama empat jam dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang ditangani KPK.
Dalam pemeriksaan tersebut, kepada penyidik KPK, Idrus Marham mengakui pernah menjadi Komisaris PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Namun jabatan itu hanya didudukinya selama satu hari.
“Saya ditanya soal posisi saya pernah menjadi Komisaris CLM satu hari. Jadi, saya tanggal 4 Juli 2022 diangkat dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) luar biasa,” kata Idrus kepada para wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/1), dikutip dari Antara.
Baca Juga:Terungkap Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Jagorawi, Seleb TikTok Rahma Azzahra Putri HariyadiEdward Norton Gantikan Benedict Cumberbatch di Film Biografi Bob Dylan “A Complete Unknown”
Tetapi, lanjut Idrus, pada tanggal 5 Juli 2022 dia sudah mengundurkan diri. Idrus beralasan, dia mengundurkan diri karena merasa jabatan itu bukan bidangnya.
“Kalau itu kan saya merasa bukan bidang saya, yang mengurusi masalah itu, sehingga akan lebih bagus (mengundurkan diri), kalau pun ada yang mau dibantu tanpa komisaris pun bisa,” ucap Idrus.
Selain itu, Idrus juga mencium adanya permasalahan internal di perusahaan tersebut.
Saat itu, Idrus mengaku hanya memberikan saran kepada perusahaan tersebut untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Kalau di dalam proses hukum ada namanya restorative justice (keadilan restoratif, red), itu saran saya dulu,” ujarnya.
“Jadi, itu dikonfirmasi dan yang lain-lainlah, saya kira itu saja,” ucap Idrus.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi di Kemenkumham. Keempatnya yaitu mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH); pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM); asisten pribadi EOSH, Yogi Arie Rukmana (YAR); serta mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).
Dari ketiga tersangka, KPK baru menahan Helmut.
Baca Juga:Kiranila Kayra Keemaya Nama Bayi yang Diberikan Nana Mirdad, Sejumlah Alasan Tolak AdopsiPerjalanan KA Jarak Jauh Terdampak Anjloknya KA Pandalungan
Dalam kasus ini KPK menduga Eddy Hiariej telah menerima suap untuk mengurus sengketa PT CLM dan membuatnya penanganan kasus ini di Bareskrim Polri menjadi terhenti. Pendalaman atas dugaan tersebut akan terus dilakukan KPK.
KPK mengaku sudah mengantongi bukti permulaan beruap uang suap senilai Rp 8 miliar yang diterima Eddy Hiariej. Selain itu, KPK memastikan akan melakukan penelusuran lebih lanjut dugaan penerimaan tersebut.