Berkaitan dengan tindakan hukum yang dilaksanakan KPK terhadap masalah di BPPD, Bupati Sidoarjo memerintahkan kepada seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Gus Muhdlor memastikan seluruh pelayanan tetap prima, profesional, dan tidak boleh terganggu dengan adanya proses hukum. Gus Muhdlor juga menegaskan menghormati proses penegakan hukum di KPK.
“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan KPK. Dan kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan prima,” pungkasnya.
Baca Juga:KPK Sita Sejumlah Mata Uang Asing 3 Unit Mobil Usai Geledah Rumdin Bupati Sidoarjo Gus MuhdlorDemo Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Depan Gedung DPR/MPR RI Sempat Blokade Tol Dalam Kota
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan satu tersangka atas nama Siska Wati Kasubag Umum BPPD Sidoarjo. Dalam hal ini, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi selama 2023 sebesar Rp 2,7 miliar.
Dari pengakuan Siska Wati, uang tersebut untuk kebutuhan Kepala Dinas Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suyono dan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
KPK juga sempat mencari keberadaan Kepala Dinas BPPD dan Bupati Sidoarjo saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Kamis (25/1/2024). Tetapi keberadaan kedua orang tersebut tidak diketahui. (*)