Sebelumnya, kabar PHK dilaporkan masih terjadi di pabrik-pabrik dalam negeri. Salah satunya adalah pabrik ban asal Korea Selatan di Cikarang. Pabrik tersebut dikabarkan bersiap hengkang ke Vietnam, menyebabkan sekitar 1.500 karyawan kehilangan pekerjaannya.
Penjelasan Menaker Soal Nasib Karyawan Pabrik Ban di Cikarang
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi penjelasan terkait nasib 1.500 orang karyawan pabrik produsen ban di Cikarang, PT Hung-A Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di awal 2024.
Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan kepada perusahaan bahwa langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) seharusnya menjadi upaya terakhir yang dapat ditempuh.
Baca Juga:Dewan Pers Pastikan Tidak Ada Debat Capres-Cawapres Saat Deklarasi Kemerdekaan Pers, 3 Pernyataan Bakal Diteken Para Paslon3 Sastrawan Jawa, Sunda dan Bali Jadi Pemenang Ajang Hadiah Sastra Rancage 2024
“Jika ternyata tidak bisa dihindarkan, maka PHK harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan juga ada kesepakatan,” ungkap Ida, saat ditemui usai acara HUT Apindo ke-72 di Kawasan Cikarang, Bekasi, Rabu (31/1).
Sementara, terkait pemenuhan hak-hak pekerja yang hingga kini masih dalam proses diskusi antara perusahaan dengan serikat pekerja, Ida mengatakan bahwa perkara itu tidak ditangani secara langsung Kemenaker.
“Tidak semua PHK itu Kemenaker yang handle, kita harus hormati dinas-dinas tenaga kerja, itu juga punya peran sesuai undang-undang pembagian kewenangan,” kata Ida.
Dia menekankan, apabila perusahaan berlokasi di Cikarang, Bekasi, artinya kasus PHK ini harus ditangani oleh dinas tenaga kerja Bekasi. Begitu pula dengan perusahaan di lokasi kabupaten atau kota lainnya.
“Tapi, kalau perusahaan itu ada di beberapa titik kota, terutama di provinsi, kalau mereka mau PHK bisa lapor dan didampingi Kemenaker,” imbuhnya.
Meski begitu, Ida berujar pihaknya tetap melakukan pendampingan bagi dinas tenaga kerja yang menangani polemik PHK ini. “Kami juga memantau apa yang kira-kira Kemenaker bisa support,” tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan video yang beredar, PHK ini merupakan buntut dari penutupan operasional perusahaan mulai 1 Februari 2024.
Baca Juga:Susul Mahfud MD, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani Mundur: Dasar EtikaKPK Buka Peluang Kembali Penetapan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka
Ada pun, informasi itu diumumkan oleh salah satu pihak perusahaan kepada seluruh karyawan yang dikumpulkan di depan pabrik terkait. (*)