KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.
Meski demikian, KPK menegaskan telah mengikuti prosedur, termasuk memenuhi dua alat bukti dalam menetapkan status tersangka Eddy Hiariej.
“Dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi. Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formal sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (30/1).
Baca Juga:MotoGP seri Argentina 2024 Dibatalkan, Ini AlasannyaJokowi Teken Aturan Carbon Capture and Storage, Simak Isinya
Hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim tunggal Estiono menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej dan ketiga tersangka lainnya tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
KPK kini menunggu putusan lengkap dari gugatan praperadilan Eddy Hiariej untuk dipelajari lebih lanjut. Baru setelahnya KPK akan menentukan langkah lebih lanjut.
“Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan majelis hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan (mantan) Wamenkumham EOSH,” kata Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Estiono memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (30/1) sore.
Hakim menyatakan penetapan status tersangka Eddy oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Estiono juga menyebut penetapan tersangka Eddy dan ketiga tersangka lainnya dinyatakan tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Diketahui, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama pengacara dan asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp 8 miliar. (*)