KPK membuka peluang kembali untuk menetapkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika dikonfirmasi, Rabu (31/1).
Status tersangka Eddy oleh KPK dinyatakan gugur setelah hakim PN Jakarta Selatan Estiono mengabulkan permohonan praperadilannya. Alex mengatakan, pihaknya akan mencermati dan menilai alat bukti penetapan tersangka Eddy tidak cukup.
“Iya (akan dikaji), pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati,” katanya.
Baca Juga:Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Menang Praperadilan, KPK Tegaskan Punya 2 Alat BuktiMotoGP seri Argentina 2024 Dibatalkan, Ini Alasannya
“Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi/cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi.”. Selain Alex, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango juga memberikan komentar terkait putusan ini.
Nawawi menegaskan pihaknya akan mempelajari putusan Hakim terlebih dahulu. “Kita akan pelajari dahulu putusan hakim pra pidnnya,” kata Nawawi saat dukonfirmasi, Selasa (30/1).
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan Praperadilan yang di ajukan eks Wamenkumham Eddy Hiraej. Ia mengajukan praperadilan karena keberatan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara,” kata Hakim tunggal Estiono di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Hakim Estiono juga menolak seluruh eksepsi KPK. “Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” katanya.
Diketahui, PN Jakarta Selatan telah membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada hari ini, Selasa (30/1). Ini merupakan gugatan praperadilan kedua Eddy.
Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp8 miliar. (*)