Sidang Perdana Anggi Pembajak Paket Shopee Express, Didampingi Posbakum PN Jakarta Selatan

Sidang Perdana Anggi Pembajak Paket Shopee Express, Didampingi Posbakum PN Jakarta Selatan
RFP alias Anggi tersangka pembajak paket Shopee Express senilai Rp 337 juta. Foto Polda Metro
0 Komentar

Setelah dakwaan selesai dibacakan, ketua majelis hakim mempersilakan Anggi dan Rajiv untuk berdiskusi dengan penasihat hukum mengenai pengajuan eksepsi atau keberatan. Namun penasihat hukum kedua terdakwa pembajakan dan penggelapan paket Shopee itu mengarahkan mereka untuk tidak mengajukan keberatan. (*)

0 Komentar