REMBULAN Fayza Putriku alias Anggi, mahasiswi pembajak paket Shopee Express, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.
Dengan ekspresi wajah datar, gadis yang biasa disapa Anggi itu pun perlahan mengenakan rompi oranye sambil merapikan diri. Di bagian punggung rompi itu tertulis “Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan”.
Bersama rekan yang membantunya membajak paket, Rajiv Gandhi, Anggi dibawa oleh petugas kejaksaan dari ruang tunggu tahanan menuju Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebuah borgol membelenggu tangan kanan Anggi dan tangan kiri Rajiv saat mereka berdua menuju kursi pesakitan pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca Juga:Polisi Malaysia Selidiki Kasus Dugaan Pembunuhan WNI di Petaling Jaya SelangorSinggung Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, Begini Tanggapan Istana Terkait Pernyataan Guntur Soekarnoputra
Terdakwa pembajakan paket Shopee ini adalah mahasiswi kedokteran gigi Universitas Sriwijaya. Perempuan berusia 20 tahun asal Magelang, Jawa Tengah itu menjadi terdakwa karena membajak dan membawa kabur 28 perangkat elektronik produk Apple.
Tindakan kriminal itu dilakukannya bersama Rajiv, pria berusia 27 tahun asal Serang, Banten yang tak memiliki pekerjaan tetap.
Saat tiba di ruang persidangan pukul 14.40, Anggi dan Rajiv mulai melepas rompi oranye mereka. Keduanya duduk bersamaan persis di depan majelis hakim.
Persidangan akhirnya dimulai meski penasihat hukum Anggi dan Rajiv tak kunjung tiba. Bagian awal sidang pembacaan dakwaan oleh penuntut umum pun dilakukan tanpa kehadiran penasihat hukum Anggi dan Rajiv.
Sebelum dakwaan dibacakan, majelis hakim meminta agar Anggi dan Rajiv menyimak baik-baik sambil menunggu penasihat hukum. Ketua majelis hakim juga mengingatkan bahwa Anggi dan Rajiv tak perlu khawatir soal bayaran pengacara karena penasihat hukum itu disediakan oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di tengah pembacaan dakwaan, penasihat hukum Anggi-Rajiv pun tiba di pintu ruang sidang. Usai memakai toga, sang pengacara negara itu pun menyusul masuk ke arena persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Andi Jaya Aryandi melayangkan dakwaan alternatif atau dakwaan yang disusun secara berlapis. Anggi-Rajiv dijerat Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP subsider Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.