Kesepuluh orang lainnya sudah dibebaskan dan kembali ke daerah asal. Namun, mereka harus bersedia apabila diminta untuk kembali menjalani pemeriksaan.
Menurut Ghufron yang menjadi pertimbangan KPK membebaskan 10 orang lainnya karena pihak yang ditangkap dan dibawa ke KPK adalah orang-orang yang memiliki informasi atau dapat menerangkan tentang kejadian dari suatu perkara.
“Kami kemudian akan memfilter, menyeleksi apakah yang tahu, yang memiliki informasi dan data tersebut adalah pelakunya kalau tidak pelakunya tentu kami kemudian kembalikan atau kami bebaskan untuk balik ke rumah masing-masing,” katanya.
Baca Juga:Link Login KIP Kuliah 2024 Segera Dibuka Februari, Persiapkan Diri Ketahui LangkahnyaIngin Daftar KIP Kuliah 2024? Simak Caranya
Ghufron kembali menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan KPK ada dua jenisnya, yaitu tindak pidana korupsi Pasal 2, Pasal 3 yang berhubungan dengan kerugian negara, seperti kasus Pertamina yang merugikan hingga ratusan miliar. Kemudian, kasus lain sesuai Pasal 5, Pasal 7, Pasal 12, Pasal 13 tentang gratifikasi nilai kerugian kategori kecil, tetapi daya rusak atau dampaknya sama. Sebab, korupsi menyasar pada dua kepentingan negara, yaitu keuangan negara dan kewenangan publik. (*)