PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal membacakan putusan atas gugatan praperadilan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Selasa (30/1). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim akan menolak praperadilan Eddy.
“Iya tentu kami optimistis permohonan tersebut akan ditolak hakim,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (30/1).
Ali Fikri menyebut, dalil gugatan praperadilan Eddy Hiariej serupa dengan perkara lainnya. Adapun perkara lainnya itu telah ditolak hakim praperadilan dalam putusannya. Gugatan Eddy Hiariej diyakini akan bernasib serupa.
Baca Juga:Jessica Shintia Meninggal Dunia Usai Pembacokan di Koperasi Arjawinangun CirebonDewan Pers: Para Jurnalis Tetap Profesional Mengawal Informasi dan Pemberitaan Seputar Pemilu 2024
“Jadi memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan sehingga hampir semuanya ditolak hakim,” ungkap Ali Fikri.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menekankan, proses hukum oleh KPK terhadap Eddy Hiariej telah dilakukan sesuai prosedur. KPK bekerja dengan mengacu pada berbagai ketentuan yang berlaku.
“Semua proses yang KPK lakukan telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku baik KUHAP maupun UU KPK itu sendiri,” tutur Ali Fikri. (*)