MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas meminta pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tak hanya sekadar mengangkut SDM semata. Berdasar itu, ASN yang ditugaskan di sana harus benar-benar diseleksi.
Anas mengatakan, pemindahan ASN ini juga bertujuan untuk mendorong terciptanya budaya birokrasi baru yang berbasis digital. Sehingga diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik saja, namun juga memiliki skill dan bisa multitasking. Dengan begitu, bisa mewujudkan birokrasi terbaik dalam semua aspek, baik itu efektivitas proses bisnis dan kelembagaan, penerapan SPBE, akuntabilitas kinerja, hingga implementasi pelayanan publik.
”Karenanya, yang dipindahkan maupun yang diisi dari jalur rekrutmen CASN Tahun 2024 harus benar-benar diseleksi,” katanya dalam Rapat Pimpinan Kementerian PANRB di Jakarta, Senin (29/1).
Baca Juga:Ingin Berkencan dengan Suzuki Burgman Street 125EX? Yuk KenalanBandingkan Penurunan Angka Pengangguran Era SBY dan Jokowi, Rencana Anies Baswedan Kaji Ulang UU Cipta Karya Jika Terpilih
Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menambahkan, selain penguasaan skill dan multitasking, persyaratan kompetensi ASN yang dipindahkan juga harus menguasai literasi digital. Nantinya, bakal ada asesmen khusus dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai hal ini.
Lebih lanjut, Rini menyampaikan, sejumlah prinsip pemindahan ASN ke IKN. Di antaranya, semua ASN K/L yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dipindahkan. Kemudian, skema pemindahan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan (filter) kelembagaan dan ketersediaan hunian, dimana satu ASN mendapatkan satu unit hunian baik dengan status single maupun sudah berkeluarga.
”Prinsip lainnya yaitu ASN yang dipindahkan pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir, Red) dan formasi CPNS Tahun 2024 dipersiapkan untuk menjadi prioritas pindah ke IKN,” paparnya.
Secara garis besar, tahapan pemindahan ke IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase. Fase pertama (2020-2024) adalah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Pada tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN difokuskan melalui pola kerja digital. Fase kedua (2025-2029) adalah pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan “smart government” serta penerapan shared offices.
Kemudian fase ketiga (2030-2039) fokus pengembangan agile government, yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (Digital Government). Lalu di fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, adanya penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government, dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial (Industry 4.0). Terakhir, fase kelima (2040-2045) pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI), yakni pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat citizen centric. (*)