KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penetapan tersangka itu merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/1/2024).
Pihak yang ditetapkan tersangka ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berinisial SW. Adapun pihak lain yang sempat dibawa KPK, akhirnya dilepas.
“Menetapkan dan mengumumkan tersangka, SW Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (29/1/2024).
Baca Juga:Toyota Fortuner hingga Kijang Innova Hentikan Pengiriaman, Ada Ketidaksesuaian Uji Sertifikasi DieselDipelopori Amerika Serikat, 11 Negara Hentikan Bantuan Dana untuk Badan PBB bagi Pengungsi Palestina-UNRWA
KPK selanjutnya menahan AW selama 20 hari pertama. Upaya paksa tersebut bisa diperpanjang kalau dibutuhkan penyidik nantinya. “Terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024,” ujar Ghufron.
Tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK sebenarnya menangkap 11 orang dalam OTT pada pekan lalu. Tapi, ke-10 orang lainnya dipulangkan karena belum ada bukti melakukan dugaan korupsi.
“Kami lalu filter pelakunya atau bukan, kalau bukan kami bebaskan untuk kembali ke rumah masing-masing dengan catatan kalau kemudian haru ada data dan keterangan ternyata mereka turut serta tentu akan dilakukan pengembangan kepada pihak tersebut,” ujar Ghufron.
Dalam OTT, penyidik KPK mengamankan uang sejumlah Rp 69,9 juta. OTT menyangkut dengan kasus dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah. OTT itu dilakukan sebagai respons laporan dari masyarakat kepada lembaga antirasuah. (*)