KPK Duga Adanya Pemotongan dan Penerimaan dari Dana Insentif untuk Kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo

KPK Duga Adanya Pemotongan dan Penerimaan dari Dana Insentif untuk Kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo
Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati ditetapkan tersangka kasus korupsi insentif ASN/RMOL
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka. Dia diduga memotong dana insentif para aparatur sipil negara (ASN) untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.

Mulanya, pada 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 1,3 triliun. Atas perolehan itu, ASN di BPPD bakal memperoleh dana insentif. Siska selaku pejabat BPPD serta bendahara diduga secara sepihak memotong insentif ASN tersebut.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1).

Baca Juga:Kakak Ipar hingga Aspri Bupati Sidoarjo Ikut Terjaring, SW Mampu Kumpulkan Potongan dan Penerimaan Dana Insentif dari ASN Sekitar Rp2,7 MiliarJadi Agen Mossad 4 Warga Iran Dieksekusi Mati, IHR: Tahanan Politik Kurdi

Ghufron menerangkan, Siska menyampaikan permintaan pemotongan insentif itu secara lisan kepada para ASN. Dia juga melarang pemotongan dana itu dibahas melalui alat komunikasi. Untuk 2023, Siska diduga berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp 2,7 miliar.

“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima,” ujar Ghufron.

Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, KPK menahan Siska untuk 20 hari ke depan mulai 26 Januari 2024 sampai 14 Februari 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

0 Komentar