“Mudah-mudahan mana-mana titik-titik yang pasti adalah kita punya enam kawasan industri di Indramayu. Itu juga termasuk Rebana dan investasi Patimban itu,” ucapnya.
Nina memastikan sejumlah investor sudah mulai berdatangan. Salah satunya mereka mulai membangun pabrik besar di beberapa titik dari wilayah Cikamurang serta di wilayah Krangkeng. Meski belum terlihat masif, namun upaya pengembangan kawasan industri hingga infrastruktur itu akan terus berjalan.
“Investor ya pelan-pelan sih Insya Allah sudah ada ya contohnya di Cikamurang, di Krangkeng itu kan pabrik besar ya. Tapi kemudian yuk bersama-sama terus menggaungkan adanya perkembangan jalan tol, industri yang semuanya akan dipermudah,” ujar Nina.
Baca Juga:Hilirisasi Nikel Melanggar Hak Asasi Penduduk LokalKawasan Rebana Metropolitan: Harta Karun dan Kerusakan Ekologis yang Mengkhawatirkan
Meski keran investasi terbuka lebar, Nina tidak menampik bahwa kebijakan itu tak lain juga untuk menambah peluang kerja masyarakat Kabupaten Indramayu serta peningkatan pendapatan asli daerah. Sehingga menurutnya, para investor yang ingin melakukan investasi di Indramayu harus memenuhi syarat dan ketentuannya.
Bahkan lanjut Nina, ia tak segan akan menutup usaha jika tidak sesuai dengan proses perizinan yang berlaku.
“Iya masih berdatangan asal syarat dan ketentuannya dipenuhi para investor kadang kan mereka klik OSS tapi tiga dasar izinnya itu tidak terpenuhi tahu-tahu sudah membangun, terus perizinan lain belum selesai jadi saya mau nggak mau akhirnya saya tutup. Karena bagaimanapun kita ingin meningkatkan PAD kan,” ungkapnya.
Dilansir dari diskominfo.indramayukab.go.id, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti menyebut Kabupaten Indramayu memiliki RTRW yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu tahun 2011-2031 yang mana saat ini sedang dalam proses revisi dan telah selesai melewati proses pembahasan di tingkat provinsi serta sedang dalam proses pembahasan di tingkat Kementerian ATR/BPN.
Lanjut Asep, dalam hal penyusunan rencana tata ruang wilayah Pemkab Indramayu melalui Dinas PUPR terus berperan aktif untuk melaksanakan hal tersebut. Hal tersebut ditunjukkan dengan telah dimilikinya 1 RDTR yang disahkan melalui Peraturan Bupati Indramayu No.50 Tahun 2023 tentang rencana detail tata ruang Kawasan perkotaan Indramayu 2023-2043.