KAWASAN Rebana Metropolitan merupakan kawasan ekonomi seluas 43 ribu hektare yang dibangun guna mendorong laju pembangunan di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat. Rebana memiliki tiga hub kawasan segitiga emas, yakni Cirebon, Patimban, dan Kertajati. Melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat Bagian Selatan, Kabupaten Sumedang ikut masuk dalam kawasan Rebana.
Menurut PP 87/2021 tersebut, pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan. Rencana Induk tersebut menjadi pedoman untuk menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk menyusun kebijakan sektoral yang terkait dengan dua super kawasan ekonomi itu.
Ada empat kecamatan di Kabupaten Sumedang yang berdekatan dengan tiga hub inti Rebana masuk kawasan yakni Kecamatan Buahdua, Tomo, Ujungjaya dan Jatigede. Sehingga, kawasan Rebana mencakup Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Kuningan.
Baca Juga:Hilirisasi Nikel Melanggar Hak Asasi Penduduk LokalKawasan Rebana Metropolitan: Harta Karun dan Kerusakan Ekologis yang Mengkhawatirkan
Sementara itu, yang termasuk dalan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan adalah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.
Adapun tujuan dibentuknya Kawasan Rebana adalah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah Jawa Barat bagian timur-utara dengan Kawasan Rebana sebagai motornya.
Bernardus Djonoputro Kepala Badan Pengelola Kawasan Metropolitan Rebana menjelaskan, dia mengatakan, pengembangan Rebana akan fokus pada 4 hal, yaitu tata ruang, investasi, social engineering, dan infrastruktur. Kedepannya Badan Pengelola Rebana akan menyusun pedoman dan regulasi untuk kawasan industri. Semua kawasan industri di kabupaten/kota nantinya harus mengikuti pedoman tersebut.
Dalam hal ini, pengembangan industri harus berada di kawasan yang ditujukan untuk industri (KPI). Di Kawasan Rebana akan dibangun 13 KPI seluas 43.000 hektar. Di sana tidak boleh ada pabrik dibangun di luar KPI tersebut. Untuk itu, bila diperlukan Badan Pengelola Kawasan Metropolitan Rebana akan melakukan harmonisasi RTRW kabupaten dan kota yang ada di kawasan tersebut.
Bernardus Djonoputro menambahkan, Kota/kabupaten diharapkan dapat mengambil manfaat dari adanya badan pengelola. Misalnya saja melalui badan pengelola, kota/kabupaten memiliki peluang terhadap investasi global. Rebana terikat dengan Proyek Strategis Nasional.