KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melantik 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 25 Januari 2024.
Para anggota KPPS yang sudah dilantik, selanjutnya akan mulai menjalankan masa tugasnya untuk Pemilu 2024.
KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dibentuk oleh PPS dan ditugaskan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setiap TPS akan memperoleh 7 orang anggota KPPS dengan tugas yang berbeda beda.
Baca Juga:Ingin Tahu Berapa Besaran Honor Bimtek KPPS Pemilu 2024?Ingin Tahu Jumlah Resmi Anggota KPPS Pemilu 2024 di Seluruh TPS?
Anggota KPPS Pemilu 2024 sudah mulai bekerja sejak hari pelantikan, yaitu 25 Januari 2024. Adapun masa kerja anggota KPPS adalah 1 bulan dengan gaji yang diperoleh hanya satu kali.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, masa kerja KPPS dimulai pada 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Namun jika terjadi pemungutan suara ulang, tidak menutup kemungkinan masa kerja KPPS akan ditambah beserta penambahan honornya.
Apa Saja Tugas KPPS Pemilu?
Tugas KPPS telah diatur melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Tugas utama KPPS adalah melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain melakukan pemungutan suara pada hari-H, KPPS juga bertugas dalam mempersiapkan kelancaran pemungutan suara.
Melansir laman Fakultas Hukum Umsu, berikut ini tugas Anggota KPPS dari 1 sampai 7:
Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
Anggota KPPS 2
Baca Juga:Pamer Tongkat Pemberian Ganjar, Romo Magnis: Situasi Politik Pemilu 2024 Genting, Sekarang Kita Menghadapi Etika Ndasmu‘Mak Nyak’ Si Doel Anak Sekolahan, Aminah Cendrakasih Jadi Google Doodle Hari Ini
Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.
Anggota KPPS 3
Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.
Anggota KPPS 5
Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.