ANGGOTA Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah resmi dilantik dan akan segera memulai masa kerja.
Dua kelompok tersebut memiliki peran vital dalam menjamin kelancaran dan keberlanjutan proses pemilihan.
Namun, apa sebenarnya yang membedakan gaji anggota PTPS dan KPPS, dan bagaimana perbandingan besaran gajinya? Sebelumnya, kita bahas terlebih dahulu apa itu PTPS dan KPPS.
Apa Itu PTPS?
PTPS adalah singkatan dari Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Baca Juga:Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Perubahan Warna Air Laut di Pesisir Pulau Garaga, Kepulauan Obi, Halmahera Selatan dan Halmahera TimurSerangan Drone Yordania: Menebak Siapa Perlawanan Islam di Irak dan Apa Itu Tower 22?
PTPS merupakan kelompok petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dalam rangka membantu tugas-tugas pengawasan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama pelaksanaan Pemilu.
Tugas PTPS meliputi pencegahan dugaan pelanggaran pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan laporan dugaan pelanggaran, dan penyampaian laporan kepada instansi terkait.
Apa Itu KPPS?
Sementara itu, KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
KPPS adalah kelompok petugas yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pelaksanaan Pemilu.
Tugas KPPS mencakup penerimaan pemilih, proses pencoblosan, penghitungan suara, dan pelaporan hasil ke Panwaslu Kecamatan.
KPPS terdiri dari ketua dan anggota yang bekerja bersama untuk memastikan berlangsungnya pemungutan suara dengan transparan, jujur, dan adil.
Gaji PTPS dan KPPS Pemilu 2024 Lebih Besar yang Mana?
Gaji Anggota PTPS per Orang:
Menurut surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, gaji anggota Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan.
Gaji Anggota KPPS per Orang:
Dalam keterangan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 telah mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Baca Juga:Pertemuan Anies-Emil Salim Soroti Permasalahan Ekologi Indonesia Masuk Masa KrisisIni Jadwal KPPS Pemilu 2024 Mulai Bekerja, Berikut Tugasnya
Untuk Pilpres, gaji anggota KPPS pada 2024 adalah satu juta lebih, dengan ketua KPPS mendapatkan Rp1,2 juta, sedangkan anggota Rp1,1 juta.
Sementara itu, honor KPPS pada Pilkada mencapai Rp800 ribu.
Dengan perbandingan tersebut, terlihat bahwa gaji anggota KPPS pada Pemilu 2024 lebih besar dibandingkan dengan anggota PTPS.