Selain uang saku bimtek, anggota KPPS 2024 juga berhak menerima gaji selama menjalankan tugasnya. Besaran gaji petugas KPPS 2024 ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK02/2022 yang terbit pada 5 Agustus 2022.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, gaji KPPS tahun ini mengalami kenaikan sekitar 50 persen dari pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2019 gaji anggota KPPS adalah Rp500 ribu. Sementara itu, pada Pemilu 2024 gaji KPPS menjadi Rp1,1 juta – Rp1,2 juta.
Masih berdasarkan surat yang sama, anggota KPPS Pemilu 2024 berhak memperoleh gaji sebesar Rp1,1 juta, sedangkan bagi ketua KPPS berhak mendapat gaji sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga:Ingin Tahu Jumlah Resmi Anggota KPPS Pemilu 2024 di Seluruh TPS?Pamer Tongkat Pemberian Ganjar, Romo Magnis: Situasi Politik Pemilu 2024 Genting, Sekarang Kita Menghadapi Etika Ndasmu
Gaji untuk petugas KPPS pada Pemilu 2024 akan disalurkan setelah masa tugas mereka berakhir, yaitu dalam rentang waktu satu bulan setelah pelaksanaan pemilihan.
Materi Bimtek KPPS 2024
Jadwal bimtek KPPS Pemilu 2024 telah ditetapkan setelah proses pelantikan para petugas. Jadwal pelantikan KPPS sendiri telah berlangsung sejak 25 Januari 2024.
Oleh karena itu, bimtek KPPS 2024 sudah bisa dilaksanakan setelah pelantikan atau satu hari setelah pelantikan, yaitu 26 Januari 2024.
Selama bimtek, para petugas KPPS akan menjalani pelatihan yang mencakup berbagai aspek teknis terkait tugas mereka. Materi yang disampaikan akan mencakup persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), prosedur pencoblosan, serta proses penghitungan suara.
Selain itu, para petugas juga akan dilibatkan dalam sesi simulasi di lapangan. Simulasi ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman mereka terhadap prosedur-prosedur yang telah dipelajari. Selain aspek teknis, bimtek juga akan memperkenalkan beberapa kasus yang mungkin timbul selama Pemilu 2024. Kasus-kasus tersebut meliputi prosedur keluar masuk bilik suara hingga kendala administrasi pada pemilih.
Pemahaman mendalam terhadap kasus-kasus ini dianggap penting bagi para petugas KPPS untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses pemilihan. (*)