WNA Asal Amerika Serikat Mengemis di Kawasan Wisata Ubud Bikin Resah, Dideportasi

WNA Asal Amerika Serikat Mengemis di Kawasan Wisata Ubud Bikin Resah, Dideportasi
Beranda Metro WNA Amerika Serikat Diusir karena Mengemis di Bali, Dideportasi dengan Biaya Konsulat Reporter Antara Editor Clara Maria Tjandra Dewi H. Minggu, 28 Januari 2024 11:50 WIB image-gnews Bagikan image social image social image social image social WNA asal Amerika Serikat dideportasi karena mengemis dan meresahkan masyarakat di Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu, 27 Januari 2024. ANTARA/HO-Kemenkumham Bali WNA asal Amerika Serikat dideportasi karena mengemis dan meresahkan masyarakat di Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu, 27 Januari 2024. ANTARA/HO-Kemenkumham Bali
0 Komentar

KANTOR Imigrasi Bali memutuskan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MAM (69) yang kedapatan mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan pengusiran itu dilakukan atas dasar prinsip kebijakan selektif yang menjadi panduan mereka.

“Hanya orang-orang asing yang memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi,” kata Gede Dudy di Denpasar, Minggu, 28 Januari 2024, seperti dilansir Antara.

Baca Juga:Usai Bertemu AHY, Jokowi-Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kraton KilenLee Harvey Oswald Tidak Bekerja Sendiri, Fakta Baru Ungkap Keterlibatan Agen CIA Keturunan Yahudi dalam Pembunuhan JFK, Siapa Reuben Efron?

Kantor Imigrasi menilai WNA asal Amerika Serikat itu melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pasal itu menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Warga Kedewatan, Ubud, melaporkan MAM yang berusia 69 tahun itu ke Satpol PP Provinsi Bali pada 16 November 2023. Pria itu meresahkan warga karena sering mengemis di depan sebuah pasar swalayan di Ubud.

WNA Amerika Serikat itu akhirnya diciduk Satpol PP. Ketika diperiksa, pria lansia itu tidak mau memberikan keterangan. MAM juga tidak kooperatif.

Dudy mengatakan, MAM mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat karena melanggar Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Satpol PP telah melimpahkan MAM ke Imigrasi Denpasar untuk ditindaklanjuti. Imigrasi memutuskan mengambil tindakan administratif keimigrasian dengan mendeportasi WNA tersebut.

MAM sempat ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama hampir 70 hari. Ada sejumlah kendala untuk deportasi WNA itu kembali ke negaranya, termasuk finansial.

Untuk mendeportasi MAM, Imigrasi berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah Amerika Serikat. Lansia itu akhirnya diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ke Seattle setelah pemulangannya dibiayai Konsulat Amerika Serikat dengan skema pinjaman. (*)

0 Komentar