Kemenkeu: Industri Sudah Bangkit, Pajak Hiburan Bikin Luhut-Airlangga Buka Suara

Kemenkeu: Industri Sudah Bangkit, Pajak Hiburan Bikin Luhut-Airlangga Buka Suara
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik
0 Komentar

“Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” tandasnya.

Tapi, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah tetap menaikkan pajak hiburan hingga paling tinggi 75 persen. Sebab, sektor pariwisata dirasa sudah mulai membaik, dengan insentif fiskal diberikan guna mendukung kemudahan investasi. Namun, dia menyebut pemerintah akan memberikan sejumlah insentif fiskal.

Dia mengungkapkan, sebelum berlakunya UU HKPD, berdasarkan UU 28/ 2009 sudah ada beberapa daerah yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 75 persen (Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, Depok), sebesar 50 persen (Sawahlunto, Kab Bandung, Kab Bogor, Sukabumi, Surabaya), sebesar 40 peresn (Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, Mataram).

Baca Juga:Tim Kangguru Waspadai Ancaman Serangan Garuda di Babak 16 Besar Piala AsiaMenyakitkan, Barcelona Telan Delapan Gol Saat Jamu Villarreal, Xavi Hernandez Pamit Undur Diri

Airlangga menjelaskan bahwa terkait insentif fiskal, Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Insentif fiskal ini dapat diberikan oleh kepala daerah dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.

Pemberian Insentif Fiskal ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, Bupati/ Walikota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.

“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” beber Airlangga.

Dia menegaskan, Presiden Joko Widodo juga sudah turun tangan untuk mengatasi kegaduhan pajak hiburan dengan menggelar rapat internal 19 Januari lalu. Salah satu keputusannya terkait Insentif Fiskal adalah bahwa pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan.

“Di mana untuk sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen,” tutupnya.

0 Komentar