Kemenkeu: Industri Sudah Bangkit, Pajak Hiburan Bikin Luhut-Airlangga Buka Suara

Kemenkeu: Industri Sudah Bangkit, Pajak Hiburan Bikin Luhut-Airlangga Buka Suara
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik
0 Komentar

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan pihaknya meminta kepada Luhut sebagai Menko yang membawahi bidang pariwisata, agar kepala daerah bisa menggunakan kewenangannya yang tercantum di Pasal 101 UU HKPD.

“Di mana dalam pasal itu, daerah berhak untuk mengeluarkan insentif fiskal, dapat berupa pengurangan tarif, penghapusan denda, dan sebagainya,” tutur Hariyadi dalam kesempatan yang sama.

Adapun di lapangan, pihaknya masih mengalami kendala soal penerapan insentif fiskal pajak hiburan.

Baca Juga:Tim Kangguru Waspadai Ancaman Serangan Garuda di Babak 16 Besar Piala AsiaMenyakitkan, Barcelona Telan Delapan Gol Saat Jamu Villarreal, Xavi Hernandez Pamit Undur Diri

“Karena pihak Pemda itu sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru, sedangkan kami proses ke MK (Mahkamah Konstitusi) yang tentu makan waktu panjang,” ujar dia.

Adapun insentif fiskal dari Pemda bisa dikeluarkan lewat dua skema. Yaitu, dari permohonan perusahaan ke kepala daerah dan lewat inisiatif kepala daerah.

“Kami memohon yang metode kedua bahwa kepala daerah itu bisa mengeluarkan kebijakan sesuai jabatannya,” ucap Hariyadi.

Kegaduhan akibat UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ini ternyata menimbulkan perbedaan pendapat di internal Kabinet Indonesia Maju. Perbedaan pendapat dua pembantu Jokowi itu terjadi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah akan menunda penerapan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.

Luhut menyatakan, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas penundaan kenaikan pajak hiburan tersebut.

“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu. Termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” ujar Luhut dalam akun instagram pribadinya.

Baca Juga:Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa Minta Putusan ICJ Bersifat Mengikat Bagi IsraelFitur Teranyar Samsung Galaxy S24 Sertakan Artificial Intellegence di Tiongkok, Google Digusur Baidu

Dia menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya dari pemerintah saja, melainkan juga melalui pembahasan bersama Komisi XI DPR RI. Oleh karena itu, aturan tersebut akan dievaluasi kembali. “Kemudian juga ada uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), saya pikir itu harus kita pertimbangkan,” imbuhnya.

Menurut Luhut, tempat hiburan tidak bisa hanya dilihat dari diskotik saja, melainkan pedagang-pedagang kecil yang ikut berjualan makanan dan minuman juga akan terdampak dari kebijakan tersebut. Selain itu, dia juga tidak melihat ada urgensi untuk menaikkan pajak hiburan yang dimaksud.

0 Komentar