Kemenkeu: Industri Sudah Bangkit, Pajak Hiburan Bikin Luhut-Airlangga Buka Suara

Kemenkeu: Industri Sudah Bangkit, Pajak Hiburan Bikin Luhut-Airlangga Buka Suara
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik
0 Komentar

DENTUMAN suara musik, wanita berbalut pakaian seksi dan temaramnya lampu merupakan suasana yang mendekap setiap orang yang ingin mendapatkan hiburan dan relaksasi dari kepenatan aktivitas sehari-hari. Namun sebentar lagi suasana meriah seperti itu akan berubah menjadi sepi, seperti kuburan akibat kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40 persen. Kenaikan yang dinilai mencekik pengusaha dan menimbulkan perbedaan di dua pembantu Presiden Jokowi.

Kenaikan pajak 40 persen yang telah diputuskan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menciptakan reaksi perlawanan yang keras dari pengusaha hiburan. Dengan kenaikan pajak tersebut mengisyaratkan pemerintah pusat ingin mematikan dunia usaha yang telah menjadi sumber pendapatan tertinggi bagi pemerintah daerah.

Pengusaha restoran dan pub Black Owl di Jakarta Utara, Efrat Tio, menceritakan dampak pajak hiburan tertentu terhadap usahanya. Seperti apa?

Baca Juga:Tim Kangguru Waspadai Ancaman Serangan Garuda di Babak 16 Besar Piala AsiaMenyakitkan, Barcelona Telan Delapan Gol Saat Jamu Villarreal, Xavi Hernandez Pamit Undur Diri

Efrat belum menerapkan pajak hiburan sebesar 40 persen. Sebagai informasi, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah meneken Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan tersebut mengatur pajak hiburan tertentu sebesar 40 persen. Tarif itu naik dibandingkan sebelumnya yang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015.

Menurut Perda DKI 3/2015, tarif pajak untuk diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, musik dengan disk jockey (DJ) dan sejenisnya masih 25 persen dan 35 persen untuk panti pijat, mandi uap, dan spa.

“Orang mau reservasi aja tanya pajaknya udah 40 persen atau yang lama?” ujar Efrat saat ditemui di kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 Januari 2024.

Selain itu, cerita dia, ada calon pelanggan yang ingin menghelat acara di Black Owl pada bulan depan. Calon pelanggan itu meminta pihaknya membuat surat pernyataan terlebih dahulu agar tidak dikenakan pajak 40 persen.

Sehingga, Efrat mencatat ada penurunan tingkat reservasi dan kunjungan sebesar 30-40 persen sejak kenaikan pajak hiburan ramai diberitakan. “Gimana kalau sudah benar-benar diterapkan? Wah, habis kita!”

Penurunan tingkat reservasi dan kunjungan itu turut berimbas pada omzet perusahaannya. “Omzet sudah berkurang 30 persen sampai 40 persen,” tutur dia.

0 Komentar