“Belum lagi kebutuhan air baku di kawasan Rebana adalah sebesar 16.521,77 liter per detik. Angka tersebut melampaui total debit alternatif sumber air baku di Kawasan Rebana sebesar 12.850 liter per detik. Artinya potensi ancaman kekeringan air bersih akan terjadi ketika rencana ini dipaksakan,” paparnya.
Akibatnya, tambah Iwank, mayoritas mata pencaharian masyarakat di lahan eksisting sebagai petani dan buruh tani, terancam akan kehilangan mata pencaharian dari sektor pertanian, perkebunan dan perikanan.
Sementara di sisi lain, jenis mata pencaharian atau pekerjaan baru yang muncul membutuhkan kapabilitas, keterampilan dan keahlian khusus yang tidak dimiliki warga di wilayah eksisting.
Baca Juga:Menilik Jokowi, Megawati, Ganjar-Mahfud di Yogyakarta, SBY Makan Pop Mie Ditemani AHY di WarungPernyataan Kontroversial Mahfud MD Sakiti Perasaan Para Ibu Warganet: Dosanya Dimana Pak?
“Seperti mekanisme perizinan melalui sistem OSS, tentu akan menghilangkan ruang partisipasi bagi masyarakat yang akan menerima dampak dari rencana kegiatan pembangunan,” jelasnya.
Selain itu, ruang-ruang partispasi hilang diduga akan memunculkan konflik horizontal di masyarakat yang terdampak dari pembangunan tersebut.
“Ruang partisipasi rakyat hilang serta jauh dari upaya memulihkan lingkungan. Malah sebaliknya, di mana kebijakan yang disertai dengan berbagai rencana pembangunan tersebut semakin memperkuat kerusakan lingkungan,” tambah Iwank.
Selanjutnya, Walhi mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana 13 kawasan peruntukkan industri untuk menghindari alih fungsi lahan pangan, kerusakan lingkungan yang semakin tidak terhindarkan seperti di kabupaten dan kota lain yang sudah menjadi kawasan industri besar.
“Walhi juga mendesak, batalkan segera Perpes Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan di Kawasan Rebana dan Jabar Selatan karena tidak memiliki kajian lingkungan hidup strategis (KLHS),” tegas Iwank.
“Jika pun ada KLHS kami belum pernah mengetahui karena belum pernah di sosialisasikan kepada publik,” imbuhnya
Selain itu, tambah Iwank, Perpes tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 09 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:5 Resep Ayam Panggang, Enak dan Mudah, Kaya RempahMendinginkan Nasi dalam Kulkas Cegah Diabetes, Simak Caranya
“Begitupun dengan kawasan pesisir utara Jawa Barat, harus menjadi sabuk hijau dan sumber pangan Jawa Barat bukan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau Industri,” pungkasnya.
Neoliberalisme dalam Proyek Kawasan Rebana Metropolitan?
Dalam prinsip ekonomi kapitalisme yang bebas nilai dan terfokus pada bagaimana mendapatkan nilai tambah, maka segala cara apapun diambil.