Diketahui, Kemendikbudristek, kurasi dan sertifikasi itu sudah dilakukan. Dimulai pada tahun 2017 dengan melibatkan musisi jalanan dalam pembuatan kebijakan publik, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Kita merancang bagaimana seluruh seniman mendapatkan tempat. Kita tidak mau teman musisi jalanan ditangkap satpol PP. Ada ruang untuk manajemen talenta, karena kami ingin musisi jalanan menjadi agen perubahan, dan menyadarkan masyarakat bahwa mereka seniman yang menghasilkan karya,” katanya.
Lebih jauh, Dean menyampaikan Komunitas Pejabat (Pengamen Jalanan Jawa Barat) dapat menjadi wadah bagi musisi jalanan yang berkumpul untuk memperjuangkan hak dan perlindungan mereka, menyampaikan aspirasi agar komunitas musik jalanan ini tidak hanya dianggap sebagai sumber gangguan atau persoalan sosial semata, tetapi juga dihargai dan diberdayakan oleh pemerintah dan masyarakat.
Dean menekankan pentingnya legalitas dan perlindungan bagi musisi jalanan.
Baca Juga:Garuda Tertinggal 0-2 pada Babak Pertama Piala Asia 2023, Gol Bunuh DiriBerikut Susunan Pemain Australia vs Indonesia: Debut Shayne Pattynama di Piala Asia 2023
“Musisi jalanan merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan kota dan memiliki potensi yang besar dalam industri musik di Indonesia. Mereka perlu dianggap sebagai profesional dan mendapatkan tempat yang layak untuk menyalurkan bakat mereka. Pemerintah harus memberikan perhatian, membina, mengayomi, dan mengawasi musisi jalanan sehingga mereka tidak lagi dianggap sebagai sumber masalah.” ujarnya.
Dia menambahkan komitmennya untuk mengusulkan langkah-langkah konkret kepada pemerintah agar musisi jalanan dapat memperoleh ruang yang baik dan diarahkan ke jalur yang lebih profesional.
“Saya berharap Pemerintah akan memberikan perhatian serius terhadap aspirasi ini dan bersedia bekerja sama dengan Komunitas jalanan serta para musisi jalanan untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan,” ungkapnya. (*)