“Dan itu malah naik sekarang mencapai 60% dari pekerja kita di sektor informal. Harusnya dengan omnibus law lebih ringan dan gampang bagi perusahaan ambil pekerjaan secara formal kan, tapi faktanya di lapangan sebaliknya,” tegas Lembong. (*)
“Dan itu malah naik sekarang mencapai 60% dari pekerja kita di sektor informal. Harusnya dengan omnibus law lebih ringan dan gampang bagi perusahaan ambil pekerjaan secara formal kan, tapi faktanya di lapangan sebaliknya,” tegas Lembong. (*)