DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang calon anggota legislatif (caleg) diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui peran ZS dalam kasus tersebut.
Caleg tersebut ditangkap setelah polisi membongkar pengiriman paket sabu-sabu seberat 1 kilogram melalui jasa pengiriman barang di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa (23/1/2024). Polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial IA (26 tahun), MI (21), dan ZS (27) yang merupakan caleg DPRD Palu, dari daerah pemilihan (dapil) Palu Selatan-Tatanga.
Ketiganya diamankan bersama barang bukti 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus kemasan teh China bersamaan dengan paket lainnya untuk mengelabui petugas.
Baca Juga:Ganjar Pranowo Berkampanye di 3 Kota: Cirebon, Kuningan dan JakartaDPO Sejak Awal 2022, Polisi Tangkap Pendiri Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Dasmin Ginting mengatakan pengungkapan itu berdasarkan laporan warga. Paket sabu-sabu itu dikirim dari luar Pulau Sulawesi dan diantar ke salah satu rumah di Kota Palu.
“Berdasarkan informasi masyarakat itulah, pada saat setelah barang diserahkan, kita lakukan penangkapan. 1 kilogram sabu itu asalnya dari luar Sulawesi Tengah,” ujar Dasmin yang ditemui pada Jumat (26/1/2024).
Polisi kemudian menahan tiga orang yang ada di lokasi itu. Salah satunya, seorang calon legislatif yang rumahnya menjadi tujuan paket pengiriman sabu-sabu tersebut.
Dasmin mengatakan, salah satu dari tiga orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan paket narkoba. Sementara dua pelaku lainnya masih ditahan untuk dimintai keterangan.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui peran ZS dalam kasus tersebut.
“Yang bersangkutan sampai saat ini statusnya hanya kita mintai klarifikasi, karena kebetulan yang bersangkutan ketitipan alamat si penerima barang,” ungkapnya menandaskan.
Selama Januari 2024 ini, jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulteng telah mengungkap dua kasus dengan modus yang sama. Barang bukti jenis sabu dikirim melalui jasa pengiriman barang dan pengungkapan berdasarkan laporan warga. (*)