“Nilainya bervariasi pungutannya Rp 200 per kilogram hingga Rp 250 per kilogram dari besarnya RIPH,” kata dia.
Selain itu, Ombudsman juga memeriksa tata kelola wajib tanam, apakah sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku atau belum. Temuan Ombudsman mengungkapkan banyak pelaku importir yang tidak melakukan wajib tanam. (*)