Kedua, dugaan pengabaian kewajiban hukum dalam melaksanakan kewenangan pengawasan preventif. Yeka menyebutkan, Bappebti tidak menjalankan fungsi pengawasan preventif atas dugaan tindak pidana perdagangan berjangka komoditi, terlihat dari banyaknya pialang berjangka yang sama yang dilaporkan oleh para Pelapor kepada Ombudsman RI.
Ketiga, dugaan pengabaian kewajiban hukum dalam melaksanakan kewenangan pemantauan dan evaluasi penanganan pengaduan kewenangan Bappebti dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi penanganan pengaduan pada Sistem Pengaduan Online Bappebti dilakukan secara pasif. Keempat, dugaan penundaan berlarut dalam layanan Sistem Pengaduan Online Bappebti.
Dalam sarasehan tersebut, turut hadir sebagai narasumber Kanit 1 Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sri Hendrawati, Direktur Ekonomi dan Keuangan Jamintel Kejaksaan RI, Prof. Dr. Supardi. S, dan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Madya, Yovian Andri P.