” Tidak ada informasi untuk pekerja migran di Hongkong bahwa pemungutan suara dilakukan melalui pos, dan dan itu mengejutkan kita semua” ujarnya.
Kinerja PPLN dinilai tidak cermat dalam mengirimkan surat suara untuk pekerja migran di Taiwan. Perwakilan dari Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (Ganas Community), Fajar mengungkapkan bahwa pekerja migran di Taiwan mengkhawatirkan keamanan surat suara saat proses distribusi.
“Ada banyak sekali yang belum mendapatkan surat suara, majikan saya menerima tiga surat suara untuk para pekerja yang tidak lagi bekerja dirumah tersebut. Ada juga majikan yang menerima 10 surat suara yang berbeda sehingga memunculkan konflik baru antara majikan dan pekerja migran yang dianggap menyebarkan alamat tanpa izin” ujarnya dalam telekonferensi.
Baca Juga:Buntut Terduga Pencuri Dianiaya hingga Tewas, Kasat Reskrim Polres Ketapang dan Kapolsek Benua Kayong DicopotSinggung KKN di Hajatan Rakyat Cirebon, Ganjar Pranowo: Haram Hukumnya untuk Menyalahgunakan Kekuasaan
Menyebarkan alamat tanpa izin adalah sebuah pelanggaran menurut hukum yang berlaku di Taiwan, dan kelalaian PPLN ini sangat merugikan pekerja migran. (*)