BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye terbuka yang digelar Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo di Stadion Bima, Kota Cirebon, Sabtu (27/1).
Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan adanya atribut partai di luar koalisi Ganjar – Mahfud.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengatakan, Bawaslu Kota Cirebon bersama Panwas Kecamatan di Kota Cirebon, hingga Bawaslu Jawa Barat turut melakukan pengawasan terhadap kampanye terbuka.
Baca Juga:Mantan Politisi PDI Perjuangan Maruarar Sirait Ingin Menangkan Prabowo Subianto di Kandang BantengDean Herdesviana Kagumi Yenny Wahid: Tokoh Wanita yang Berani, Kuat, Cerdas dalam Berpikir
Dalam pengawasan tersebut, kata Joharudin, pihaknya mengidentifikasi adanya bendera partai lain yang di luar dari koalisi Capres nomor 3.
“Sebelum acara dimulai, kami mengidentifikasi adanya atribut partai lain di luar kolaisi (Capres nomor 3) ini. Kemudian kita langsung komunikasi kepada penanggung jawab acara ke partai koalisi ini, kita minta atribut dari partai lainnya untuk diamankan,” ujar Joharudin.
Menurut Joharudin, adanya atribut partai lain di luar kolasi itu memang ada larangannya dalam undang-undang pemilu. Namun, setelah di komunikasikan atribut partai lain tersebut sudah tidak ada.
“Jadi partai di luar kolaisi ini memang tidak dibolehkan, karena di atur dalam Undang-undang Pemilu pasal 280 tentang larangan kampanye,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau ke depan kepada peserta pemilu, bila diadakan kampaye kembali untuk tidak membawa atribut partai di luar koalisi. (*)