Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Ifdal Kasim, mengatakan soal status kliennya itu saat membuat pernyataan polisi tidak netral. “Tadi kenapa ke Dewan Pers terlebih dahulu karena perlu mengingat bahwa pada saat Aiman menyampaikan kritik masih berstatus wartawan. Nah itu menjadi kewenangan Dewan Pers untuk menilai,” kata Ifdal.
Menurutnya, Dewan Pers nantinya yang bakal menilai apa yang dilakukan Aiman suatu bentuk tindak pidana atau tidak. “Karena itu kami melaporkan terlebih dahulu,” tuturnya. Termasuk untuk menjaga rahasia narasumber yang memberi bocoran kepada Aiman soal netralitas Polri. “Karena pekerjaan ini berbasis data bukan khayalan, pekerjaan seorang jurnalis,” ujarnya. (*)