AIMAN Witjaksono rampung menjalani pemeriksaan kasus dugaan hoax soal pernyataannya yang menyebut oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024 pada Jumat (26/1/2024). Aiman diperiksa selama 12 jam dan dicecar 59 pertanyaan.
“Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat beberapa kali, dan saya harus sampaikan HP saya akhirnya disita,” ujar Aiman kepada wartawan.
Aiman merasa khawatir saat pihak kepolisian menyita handphone (HP) miliknya. Dia menyebut sempat terjadi perdebatan terkait hal tersebut. Dia khawatir dengan sosok narasumber yang mengungkap ada oknum tak netral di Pemilu 2024.
Baca Juga:Hajatan Rakyat Ganjar-Mahfud di Kota Cirebon, Ono Surono Bilangnya IniApa Kabar Pak Harto?
“Intinya komitmen saya pribadi, saya tidak akan pernah mau membuka siapa narasumber saya, saya meyakini mereka ini adalah orang-orang baik yang wajib dilindungi identitasnya,” ujar Aiman.
Sebagaimana diketahui, ada enam aliansi masyarakat yang melaporkan Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menuding polisi tak netral. Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Aiman Witjaksono sebelumnya telah merespons laporan terhadap dirinya terkait tudingan polisi tak netral. Menurut dia, ucapannya tersebut juga telah disampaikan di beberapa media nasional lain. Untuk itu, Aiman mengaku heran atas naiknya kasus ini ke tingkat penyidikan. (*)