Alex mengatakan, penyidik KPK menduga sejak awal lelang proyek ini sudah diatur untuk memenangkan perusahaan milik Karunia. Bahkan, Karunia diduga menyiapkan dua perusahaan yang seolah-olah bersaing dalam lelang proyek ini.
“Pengkondisian diketahui sepenuhnya oleh IND (Nyoman) dan RU (Reyna),” kata Alex.
Alex mengatakan, karena adanya kongkalikong tersebut, pelaksanaan proyek menjadi tidak optimal. Akibatnya, terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam surat perintah kerja, termasuk komposisi software dan hardware.
Baca Juga:Pelaku Pembakaran Area Masjid Jami Al-Falah Sunter Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri Kramat JatiWakil Bupati Sidoarjo Benarkan Ada OTT KPK di Lingkungan Pemkab
Meskipun pekerjaan belum selesai, Nyoman sebagai PPK tetap memerintahkan pembayaran kepada Karunia agar dilunasi 100 persen.
“Kondisi faktual dimaksud belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis penempatan TKI di Malaysia dan Arab Saudi,” jelas Alex.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kata Alex, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp17,6 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman, yang terletak di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan Badung Bali.
Selama penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini.
Cak Imin juga sempat diperiksa dalam perkara ini. Cak Imin diperiksa pada Kamis, 7 September 2023.
Pemeriksaan Cak Imin bertujuan untuk mendalami perihal persetujuan yang bersangkutan selaku pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Sebab, saat korupsi ini terjadi, Menteri Tenaga Kerja (Menker) dijabat oleh Cak Imin. (*)