PRESIDEN Jokowi memberikan penjelasan terkait pernyataannya soal boleh memihak dan kampanye di Pilpres. Katanya, yang disampaikan adalah ketentuan sesuai UU.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan,” kata dia di Istana Kepresidenan, Jumat (26/1).
Kata dia, di UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, Presiden dan Wapres pun boleh kampanye.
Baca Juga:Jokowi Menentang Keras Pernyataan PM Israel Benyamin Netanyahu Soal Tidak Adanya Negara PalestinaHasil Survei Penilaian Integritas: Indonesia Masih Rentan Terjadi Korupsi
“Ini saya tunjukkin, UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas?” ujarnya.
“Seperti yang saya sampaikan, ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana,” sambungnya.
Kali ini, Jokowi memberikan penjelasan lengkap dengan membawa tulisan besar berisi pasal Pasal 299 UU No. 7 Tahun 2017.
Jokowi menampilkan pasal lainnya untuk melengkapi penjelasan sebelumnya. Ia menambahkan, semua ada persyaratannya.
“Kemudian pasal 281 juga jelas bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, harus mengikuti ketentuan tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan. Lalu menjalani cuti di luar tanggungan negara,” kata dia.
“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang undangan karena ditanya,” tutupnya. (*)