Pasal 14 ayat (2)
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita maupun pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti kebenarannya atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian itu akan mudah menyebabkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.
Aiman Liputan 22 Tahun di Lingkungan Polri
Setelah dilaporkan terkait pernyataan yang menyebut polisi tidak netral dalam Pemilu 2024, Aiman mengatakan bahwa ucapannya itu adalah sebagai pengingat. “Saya liputan 22 tahun di lingkungan Polri dan saya mencintai institusi Polri. Yang saya katakan itu untuk mengingatkan dan bukan untuk institusi, tetapi terkait oknum,” ucapnya di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 Desember 2023.
Baca Juga:Tom Lembong Paparkan Visi Misi Anies-Muhaimin di Usindo Election Series Washington DC, Warganet Curiga: Cari Donatur, AMIN BantahTanggapan Cak Imin Soal Penahanan Politikus PKB Reyna Usman Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Luar Negeri
Mengenai pernyataan oknum polisi tidak netral, Aiman mengklaim dirinya hanya sekadar mengingatkan netralitas. “Kalau sampai dilaporkan, apalagi terkait ujaran kebencian, SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), yang ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun, tentu itu menjadi pertanyaan buat saya, janggal,” ucapnya. (*)