“Bukan saya tidak menyatakan pada saat penyampaian konferensi pers itu sebagai produk jurnalistik, bukan. Tapi saya sebagai jurnalis itu fakta. Dan hak tolak itu melekat pada jurnalis,” katanya.
Aiman menjelaskan, yang diucapkannya adalah fakta yang berasal dari sumber terpercaya. “Fakta, jadi begini, narasumber itu menyampaikan informasi kepada saya bukan sehari dua hari kenal, tetapi bertahun-tahun, dia anggap saya masih wartawan,“ ucapnya.
Aiman menerangkan, perkataannya terkait politisi tidak netral dalam forum TPN Ganjar-Mahfud. “Dan saya menyampaikan pada forum TPN tersebut memang bukan produk jurnalistik, tapi saya sebagai individu yang masih melekat latar belakang sebagai wartawan,” tuturnya.
Baca Juga:Tom Lembong Paparkan Visi Misi Anies-Muhaimin di Usindo Election Series Washington DC, Warganet Curiga: Cari Donatur, AMIN BantahTanggapan Cak Imin Soal Penahanan Politikus PKB Reyna Usman Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Luar Negeri
Ketika ditanya statusnya sebagai jubir TPN Ganjar-Mahfud atau jurnalis, dia menyebut sedang cuti. “Cuti, kalau Anda cuti (tanya ke awak pers) sebagai wartawan, cuti sebagai pegawai,” kata Aiman.
Kasus Naik ke Penyidikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada 27 Desember 2023. “Hasilnya meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024
Enam Laporan untuk Aiman
Tercatat ada enam laporan terhadap Aiman Witjaksono yang masuk ke Polda Metro Jaya. Namun, Ade menyatakan dalam kasus ini tidak ada unsur pidana yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud pasal UU ITE,” katanya.
Enam laporan itu awalnya memasukkan tiga konstruksi pasal yang diduga dilanggar Aiman, mulai dari Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Terancam Hukuman 10 Tahun
Ade kemudian menjelaskan, dugaan tindak pidana ditemukan dalam Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana yang mengatur penyiaran berita atau pemberitahuan bohong. Dua pasal itu yang dijadikan dasar oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk meningkatkan tahap kasus Aiman Witjaksono menjadi penyidikan.
Pasal 14 ayat (1)
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.